Jumat, September 04, 2009

Menyoal Keseriusan Pekerja Outsourcing

Menyoal Keseriusan Hak Pekerja Outsourcing


Pengaruh globalisasi yang mengidolakan instanisasi menyebabkan adanya perubahan pola hubungan kerja. Baik dari sisi pekerja atau pengusaha sendiri. Desakan persaingan global membuat perusahaan menambah metabolismenya, sehingga hak pekerja dipertanyakan keseriusannya. Pekerja dituntut mengerahkan tenaganya tanpa mengingat hak yang sepatutnya diterima. Cerita lama, pekerja selalu kalah dalam hal berselisih dengan pengusaha.
Pekerja outsourcing dalam memperoleh haknya, sangat tidak sebanding berimbang dengan pekerja tetap pada sebuah perusahaan. Kebijakan memahami hak pekerja outsourcing masih nyata terlihat belum terpenuhi. Sebelum membicarakan tentang hak pun, keberadaan mereka di perusahaan masih rancu dalam hal pekerjaan mana, maksudnya kerancuan pembagian kerja hingga pemberian perintah masih menyudutkan pekerja outsourcing yang di mana mereka tidak seharusnya mengerjakan pekerjaan yang bukan kewajibannya. Pekerja outsourcing, lama kelamaan disamakan kewajibannya dengan pekerja tetap, namun tidak pada hak-haknya.
Upah dan fasilitas kerja seperti tunjangan dan subsidi tidak didapat oleh pekerja outsourcing. Bahkan jaminan kecelakaan kerja diberikan oleh Jamsostek, bukan perusahaan di mana ia bekerja. Keseriusan hak pekerja outsourcing memang patut dipersoalkan, mengingat hal di atas. Belum lagi ujung akhirnya jika hal ini dibiarkan terus mengalir, kesenjangan antara pekerja tetap dan pekerja outsourcing, masihkah dapat menimbulkan ketentraman mereka? Perbedaan tingkat kesejahteraan antara mereka jelas terlihat.
Perluasan dan perkembangan produk outsourcing mengakibatkan makin kecilnya jumlah anggota lembaga penaungan pekerja/buruh (Serikat Buruh). Kelemahan di sektor ini yang semakin membuat posisi pekerja outsourcing menipis karena mereka dituntut menaati hukum pabrik yang kaku, universal, individualistis tanpa pengayoman perusahaan dan Serikat Buruh.
Tulisan ini diharapkan bahwa memang hak-hak pekerja outsourcing belum terpenuhi secara maksimal. Oleh karena itu betapa perlindungan dan pengayoman terhadap pekerja outsourcing harus diperjuangkan. Pekerja tidak boleh hanya terpaku dan bergantung pada tuntutan namun juga pada keberadaan hak yang mesti diperolehnya.

Tidak ada komentar: