Sabtu, Agustus 07, 2010

MENGENAL HUKUM KEPABEAN HINGGA REKONSTRUKSI SISTEMNYA

Judul Buku : Rekonstruksi Sistem Hukum Pabean Indonesia
Penerbit : Penerbit Erlangga
Penulis : Eddhie Sutarto
Tebal : xi + 122 halaman , 25 cm;17,5 cm
Cetakan : 2010



Membahas sistem hukum kepabean rupanya hal yang sangat jarang sekali dilakukan dengan pendekatan ilmu hukum. Jika mendengar kata kepabean, pasti tak jauh pikiran kita tentang kerumitan perpajakan dan percukaian pula. Buku ini berpengantar dengan pola dasar hukum sendiri dan sejarah perkembangan hukum kepabean di Indonesia. Bagaimana reformasi sistem kepabean bisa tercipta serta perbandingannya dengan masa-masa VOC hingga masa reformasi. Menarik apabila kita mendapati berbagai aturan mengenai kepabean karena yang mengatur tidak hanya ranah negara (nasional) namun juga ranah internasional. Ini jelas bisa menjadi ketentuan pembanding dengan sistem di luar negeri. Menarik pula karena di akhir buku ini ditambahkan dengan rumus penghitungan bea masuk, bea keluar, serta klasifikasi barang untuk menentukan bea barang (HS Convetion, hal 71).
Rekonstruksi dipahami dengan mengganti sebagian sistem, lain halnya dengan dekonstruksi, yang mengganti semuanya. Pergantian sebagian sistem ini didasarkan pada subsistem-subsistem yang tidak selaras dengan semangat kemerdekaan dan semangat reformasi sehingga kekurangan itu diganti dengan subsistem yang menunjang penyelenggaraan pemerintah menuju masyarakat adil dan makmur. Paling tidak mampu ‘meratifikasi’ produk hukum internasional yang telah disepakati. Itu salah satu harapan penulis terhadap rekonstruksi kepabean di Indonesia.
Asas self assesmest yang cukup terkenal bagi pemerhati hukum kepabean tertuang dalam buku ini, asas penetapan sendiri ini masih diterapkan dalam masyarakat kita karena patokan yang digunakan adalah “customs control have therefore been devised on the basic hypothesis that all people are dishonest”- hal ini tertuang dalam Colombus Declarations-. Cukup menunjang prinsip pengawasan bahwa semua barang yang masuk ke daerah kepabean harus diawasi oleh instansi kepabean.
Secara umum buku ini cukup baik menambah kekayaan pengetahuan mengenai kepabean, pajak, dan cukai bagi semua kalangan. Sangat disayangkan setelah penulis memperinci tentang hukum beracara, yaitu seperti tertuang di peraturan mengenai tata cara sita, tata cara pengajuan keberatan atau eksekusi putusan justru tidak memperinci ketentuan (peraturan) yang sedang berlaku saat ini. Jika mau berbicara acara pidana misalnya, proses penyidikan juga sedikit membingungkan pembaca karena adanya proses penangkapan dan penahanan langsung di dalam penyidikan. Beralih ke proses eksekusi, ternyata juga dirasa kurang begitu memuaskan karena perturan yang dipakai tidak tertera dalam paragraf ini (hal. 133). Juga mengenai upaya hukum yang dicapai jika subjek hukum hendak mengajukan. Kita tahu bahwa Penijauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir yang diajukan, namun tidak demikian di dalam buku ini, Peninjauan Kembali hanya dijelaskan dalam bab Pengadilan Pajak, tidak dalam upaya hukum.
Ada baiknya jika hendak mengulas mengenai proses beracara ini dilakukan dalam buku tersendiri dan tentunya harus lebih jelas dengan hukum positiv saat ini. Sebagai buku referensi penunjang (teori), buku ini sudah cukup baik dan bisa dimiliki oleh semua kalangan khususnya pemerhati sistem kepabean di Indonesia. Selamat membaca!

Tidak ada komentar: